PA Tilamuta Gelar Kegiatan Penandatanganan Adendum MOU antara PA Tilamuta dengan Kemenag Kabupaten Boalemo dan Dukcapil Kabupaten Boalemo
Tilamuta, 25 Februari 2025 – Pengadilan Agama Tilamuta menggelar kegiatan penandatanganan adendum Memorandum of Understanding (MOU) yang melibatkan kerjasama antara PA Tilamuta, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boalemo, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boalemo. Acara tersebut dilaksanakan di aula kantor desa tapadaa dan dihadiri oleh Ketua PA Tilamuta, Kepala Dukcapil Kab. Boalemo, Kepala Kemenag Kab Boalemo, Perwakilan Kantor Camat Tilamuta, Kepala Desa Tapadaa dan Para Peserta Sidang Isbat Terpadu.

Penandatanganan adendum MOU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga-lembaga tersebut dalam rangka pelayanan publik yang lebih efektif, terutama dalam hal administrasi kependudukan dan pelaksanaan nikah. Kegiatan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan koordinasi antar instansi demi memberikan layanan yang lebih cepat dan akurat kepada masyarakat Kabupaten Boalemo.
Dalam sambutannya, Ketua PA Tilamuta menyatakan bahwa perjanjian ini adalah langkah penting dalam mempercepat pelayanan administrasi pernikahan, serta menyederhanakan proses pencatatan data kependudukan. Diharapkan dengan adanya adendum MOU ini, proses yang sebelumnya memakan waktu dapat dipercepat, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik.
Kepala Kemenag Kabupaten Boalemo dan Kepala Dukcapil Kabupaten Boalemo juga memberikan apresiasi terhadap kerjasama ini dan berharap agar kegiatan ini dapat terus berjalan dengan lancar untuk kebaikan bersama. Dengan terjalinnya kerjasama ini, diharapkan dapat terwujud sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan profesional dalam mendukung terciptanya administrasi yang lebih baik di Kabupaten Boalemo.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan harapan agar kerjasama ini dapat berjalan dengan sukses dan bermanfaat bagi masyarakat Boalemo.
