Sidang Diluar Gedung Kecamatan Kabila Bone
Sidang Diluar Gedung Kecamatan Kabila Bone
Bone Bolango, 14 Januari 2025. Pengadilan Agama Suwawa mengadakan kegiatan sidang di luar gedung atau sidang keliling. Pelaksanaan sidang diluar gedung kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango dengan jumlah perkara 6, yang terdiri dari cerai gugat 3 perkara, cerai talak 2 perkara dan penetapan ahli waris 1 perkara.
Pelaksanaan sidang keliling dilakukan dengan mekanisme persidangan Hakim Tunggal oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Noni Tabito, S.E.I., M.H., dan Hakim Bapak Manshur Sudirman, S.H.I.,M.H., berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 68/KMA/HK.05/07/2018, tanggal 5 Juli 2018, perihal Dispensasi/Izin dengan hakim Tunggal.
Layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling bertujuan untuk mempermudah setiap warga negara, khususnya penduduk Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango yang sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama Suwawa karena hambatan biaya atau hambatan fisik serta mendekatkan tempat persidangan.