Pelaksanaan Lelang Wajib Non Eksekusi BMN Pada PA Tilamuta
Sekretaris Pengadilan Agama Tilamuta didampingi Kasubbag Umum & Keuangan Pengadilan Agama Tilamuta dan Pelelang Ahli Pertama KPKNL Gorontalo menggelar pelaksanaan lelang wajib non eksekusi Barang Milik Negara (BMN) bertempat di di ruang media center Pengadilan Agama Tilamuta. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pengumuman Lelang Pengadilan Agama Tilamuta perihal penetapan jadwal lelang yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2024. Adapun objek lelang dalam kegiatan tersebut berupa Satu paket peralatan dan mesin iventaris kantor dengan kondisi rusak berat dengan nilai limit sebesar Rp. 412.500. Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan penyerahan dokumen hasil pelaksanaan lelang serta dokumen-dokumen permohonan lelang yang sebelumnya telah diinput di portal lelang KPKNL Gorontalo.
Dalam penyampaiannya Sekretaris PA Tilamuta Bpk Abd. Rahman Kaluku, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan BMN yang efisien dan transparan. “Pelaksanaan lelang ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana barang-barang milik negara yang sudah tidak terpakai dan memenuhi syarat untuk dilelang, akan dijual untuk mendapatkan nilai ekonomis, yang kemudian akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Kegiatan lelangpun berakhir dengan lancar dan pemenang lelang telah ditetapkan dalam kegiatan tersebut. Pelaksanaan lelang ini diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi instansi lainnya dalam hal pengelolaan BMN yang efisien, transparan, dan akuntabel. Sebagai tindak lanjut, seluruh hasil lelang akan disetor ke kas negara. Pengadilan Agama Tilamuta akan terus berkomitmen untuk melaksanakan berbagai program pengelolaan BMN dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi tercapainya tujuan negara dalam pengelolaan asetnya.