logo

“BERSAMA PANITERA PENGADILAN AGAMA SUWAWA, PARA PANMUD LAKUKAN PEMBINAAN TERKAIT PENDAFTARAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK”

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 873

“BERSAMA PANITERA PENGADILAN AGAMA SUWAWA, PARA PANMUD LAKUKAN PEMBINAAN TERKAIT PENDAFTARAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK”

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 30 April 2024. Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Suwawa menjadi saksi dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Suwawa beserta para panitera muda (panmud) terhadap petugas PTSP terkait pendaftaran perkara. Pembinaan ini diarahkan untuk meningkatkan pendaftaran perkara secara elektronik, baik dalam konteks gugatan maupun permohonan, di Pengadilan Agama Suwawa yang masih dominan dilakukan secara manual.

Menyikapi temuan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung - Republik Indonesia (BAWAS MA-RI) yang mencatat sejak 1 Januari hingga 23 April 2024, dari 166 perkara gugatan yang didaftarkan, hanya 16 perkara yang terdaftar secara elektronik (ecourt). Sedangkan untuk perkara permohonan, dari 105 perkara yang masuk, hanya 18 yang didaftarkan secara ecourt.

Pembinaan ini menjadi langkah konkret dari pihak pengadilan untuk memperbaiki sistem pendaftaran perkara yang masih mengandalkan proses manual. Dalam kegiatan tersebut, petugas PTSP diberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai prosedur pendaftaran perkara secara elektronik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penanganan perkara di Pengadilan Agama Suwawa.

Panitera Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Yusna M. Koem, S.Ag., M.H menyampaikan bahwa upaya pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam menjamin akses keadilan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya peran petugas PTSP dalam menjalankan fungsi pendaftaran perkara secara elektronik guna mendukung transformasi digital di lembaga peradilan.

Diharapkan, melalui pembinaan yang dilakukan, petugas PTSP Pengadilan Agama Suwawa dapat lebih terampil dalam menerapkan sistem pendaftaran perkara secara elektronik, sehingga dapat mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022