logo

PA Kwandang Selenggarakan Sosialisasi PERMA No. 3 tahun 2017 Di Kecamatan Anggrek

Ditulis oleh PA.Kwd on .

Ditulis oleh PA.Kwd on . Dilihat: 998

PA Kwandang Selenggarakan Sosialisasi PERMA No. 3 tahun 2017 Di Kecamatan Anggrek

Anggrek – Rabu (7/2/2024), Bertempat di aula Kantor Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Pengadilan Agama Kwandang menyelenggarakan Sosialisasi PERMA No. 3 tahun 2017 tentang hak – hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat luas dapat mengetahui hak – hak perempuan dan anak pasca perceraian diantaranya nafkah mut’ah, nafkah iddah,nafkah madhiyah, mahar yang terhutang dan biaya pemeliharaan anak.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022