Wakil Ketua PTA Tekankan Pentingnya Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan PTA Gorontalo
Wakil Ketua PTA Tekankan Pentingnya Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan PTA Gorontalo

Gorontalo – Senin, 11 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo menggelar pembinaan rutin pada apel pagi yang dilaksanakan di aula PTA Gorontalo. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTA Gorontalo (Waka PTA) dan diikuti oleh seluruh aparatur peradilan.
Dalam pembinaannya, Waka PTA Gorontalo mengawali dengan menceritakan kisah inspiratif mengenai kuatnya budaya disiplin di Jepang. Ia menuturkan pengalaman seorang sopir taksi yang berkali-kali mengingatkan seorang profesor untuk menggunakan sabuk pengaman. Bahkan, sopir tersebut menegaskan akan menurunkan sang profesor di tengah jalan jika tetap mengabaikan aturan. Kisah ini menggambarkan ketegasan aturan dan beratnya sanksi pelanggaran disiplin di Jepang.

"Disiplin ibarat pagar yang menjaga arah perjalanan menuju tujuan. Memang berat, namun itu adalah konsekuensi dari pilihan agar kita tetap berada di jalur. Tanpa disiplin, rencana kerja hanya akan menjadi wacana," ujar Waka PTA.
Dalam kesempatan tersebut, Waka PTA juga memaparkan perbedaan antara hukum negara dan hukum Islam. Dalam hukum Islam, tidak semua hukum bersifat wajib—ada yang sunah, mubah, dan lain-lain. Sementara itu, hukum negara hanya berisi kewajiban dan larangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP No. 94 Tahun 2021 bertujuan menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta mewujudkan PNS yang berintegritas, profesional, dan akuntabel. Waka PTA turut menjelaskan beberapa definisi penting, di antaranya:
- Disiplin PNS: Ketaatan terhadap kewajiban dan menghindari larangan sesuai peraturan.
- Pelanggaran Disiplin: Perbuatan atau tindakan yang melanggar kewajiban dan larangan.
- Hukuman Disiplin: Sanksi yang dijatuhkan oleh pejabat berwenang.

Adapun kewajiban PNS diatur dalam Pasal 3 dan 4, sedangkan larangan PNS diatur dalam Pasal 5 PP No. 94 Tahun 2021. Waka PTA juga menjelaskan keterkaitan aturan tersebut dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2020, di mana pelanggaran disiplin berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja sesuai kategori hukuman, yakni:
- Ringan: Potongan 75% selama 2–6 bulan.
- Sedang: Potongan 90% selama 6–12 bulan.
- Berat: Potongan 100% selama 12–18 bulan.
Pembinaan ini diakhiri oleh moderator dengan melafalkan hamdalah bersama-sama, sebagai ungkapan syukur atas terselenggaranya kegiatan pembinaan yang penuh nilai edukasi dan motivasi bagi seluruh aparatur PTA Gorontalo. (Nv)
