Disparitas Pembayaran Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Dalam Perspektif Trilogi Asas Tujuan Hukum Oleh Suci Kurniawati, S.H.
Disparitas Pembayaran Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Dalam Perspektif Trilogi Asas Tujuan Hukum
Oleh
Suci Kurniawati, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Suwawa
Kesetaraan gender merupakan salah satu isu yang marak disuarakan oleh kaum perempuan termasuk di Indonesia. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan peranan yang sama dihadapan hukum, hal ini sejalan dengan asas yang selalu digaungkan yaitu equality before the law. Namun peranan ini semakin tergerus dengan dinamika yang ada, seperti sosial, politik, hukum bahkan kultural yang terus menjadi hambatan dan problematika dalam pemenuhan hak-hak perempuan. Berbicara mengenai hak perempuan, salah satu faktor yang harus menjadi perhatian adalah ketika terjadi suatu perceraian.
Perceraian merupakan suatu peristiwa hukum yang menandakan putusnya ikatan perkawinan dalam hubungan suami istri yang mana keduanya tidak lagi berkedudukan dalam hubungan yang sah. Putusnya ikatan perkawinan dikarenakan perceraian memiliki implikasi terhadap banyak hal, diantaranya Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pemenuhan hak-hak ini tentu menjadi topik yang selalu menimbulkan keresahan. Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak harus menjadi prioritas bersama bagi pemerintah dalam rangka perlindungan hukum.
Mahkamah Agung merespon terkait isu perempuan dan anak melalui lahirnya kebijakan-kebijakan yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak dan langkah- langkah mempermudah perempuan ketika berhadapan dengan hukum. Hal ini ditegaskan dengan lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disebut SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disebut Perma).
Lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menjadi awal diberlakukannya asas-asas yang lebih mengedepankan kepentingan perempuan ketika berhadapan dengan hukum, PERMA ini lah yang menjadi dasar lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 terkait dengan proses pembayaran beban nafkah suami kepada istrinya yang harus terlebih dahulu dibayarkan sebelum ikrar talak dibacakan. Lahirnya SEMA Nomor 2 Tahun 2019 mengakomodir pembebanan nafkah dalam perkara Cerai Gugat, dimana pihak Tergugat harus membayar beban nafkah tersebut sebelum mengambil akta cerai.
Namun perbedaan kedua SEMA ini nampak dalam kewenangan hakim untuk mencantumkan pembayaran nafkah ini dalam amar putusan. Dalam SEMA 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa “... dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. ...”1 , sedangkan dalam SEMA 2 Tahun 2019 disebutkan “... yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan”
Hal ini memicu perdebatan, karena apabila kita benturkan dengan asas kemanfaatan hukum, sebagian berpendapat asas ini tidak dapat terlaksana, khususnya dalam perkara cerai talak. Banyak kasus dilapangan, setelah perkara cerai talak diputus dan terdapat beban nafkah yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak, maka apabila ikrar tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan hari sidang ikrar talak, maka perkara tersebut dianggap gugur.3 Faktor inilah yang menjadi dasar penulis menyatakan adanya disparitas dalam pembebanan nafkah dalam perkara cerai gugat dan cerai talak.
Selanjutnya dapat dibaca disini
