logo

Impementasi Hakim Yang Ideal Dan Profesional Dalam Menyelesaikan Perkara Penetapan Orang Hilang (Mafqud) Oleh Alviana Dwi Saraswati, S.H.

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 826

Impementasi Hakim Yang Ideal Dan Profesional Dalam Menyelesaikan Perkara  Penetapan Orang Hilang (Mafqud)

Oleh

Alviana Dwi Saraswati, S.H.

Hakim Pengadilan Agama Suwawa

 

Perkara penetapan orang hilang (mafqud) merupakan salah satu tantangan tersendiri di ranah hukum Islam dan praktik peradilan agama. Mafqud merujuk pada individu yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada informasi yang cukup untuk memastikan apakah ia hidup atau sudah meninggal dunia. Konsekuensi hukum dari status mafqud sangat luas, termasuk dalam hal pewarisan, status perkawinan, dan hak asuh anak. Di tengah kompleksitas ini, Mahkamah Agung dalam Buku II Dirjen Badilag tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (edisi revisi terbaru) mengatur bahwa perkara penetapan mafqud harus diselesaikan dalam waktu maksimal 9 bulan yang mengakomodir ketentuan Pasal 467-468 Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata). Namun, sistem evaluasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang dikelola oleh Dirjen Badilag menetapkan standar penyelesaian perkara idealnya adalah dalam kurun waktu 5 bulan. Ketidaksesuaian ini menjadi sumber tekanan administratif sekaligus tantangan bagi hakim untuk tetap ideal dan profesional. Mengenai peraturan hukum kewarisan mengenai perkara mafqud dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang Kewarisan tidak diatur secara jelas yang menyebutkan ketentuan tentang subyek waris mafqud, mengenai persyaratan atau kriteria mafqud itu sendiri. Namun para fuqaha bersepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah hakim baik untuk menetapkan bahwa orang hilang tersebut telah meninggal atau belum. Dengan begitu hakim perlu menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang berkembang dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang telah ada serta hukum Islam yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh sebagai acuan dan rujukan dalam memeriksa dan memutus perkara mafqud. Berdasarkan latar belakang itu, tulisan ini akan membahas mengenai perkara penetapan orang hilang (mafqud) yang diajukan di Pengadilan Agama Surabaya, dengan Penulis mengambil judul “Impementasi Hakim Yang Ideal Dan Profesional Dalam Menyelesaikan Perkara Penetapan Orang Hilang (Mafqud)”.

 

Selanjutnya dapat dibaca disini

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022