logo

Disparitas Pembayaran Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Dalam Perspektif Trilogi Asas Tujuan Hukum

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 4342

Disparitas Pembayaran Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Dalam Perspektif Trilogi Asas Tujuan Hukum

OLEH : PA SUWAWA

  1. PENDAHULUAN

Kesetaraan gender merupakan salah satu isu yang marak disuarakan oleh kaum perempuan termasuk di Indonesia. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan peranan yang sama dihadapan hukum, hal ini sejalan dengan asas yang selalu digaungkan yaitu equality before the law. Namun peranan ini semakin tergerus dengan dinamika yang ada, seperti sosial, politik, hukum bahkan kultural yang terus menjadi hambatan dan problematika dalam pemenuhan hak-hak perempuan. Berbicara mengenai hak perempuan, salah satu faktor yang harus menjadi perhatian adalah ketika terjadi suatu perceraian.

Perceraian merupakan suatu peristiwa hukum yang menandakan putusnya ikatan perkawinan dalam hubungan suami istri yang mana keduanya tidak lagi berkedudukan dalam hubungan yang sah. Putusnya ikatan perkawinan dikarenakan perceraian memiliki implikasi terhadap banyak hal, diantaranya Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pemenuhan hak-hak ini tentu menjadi topik yang selalu menimbulkan keresahan. Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak harus menjadi prioritas bersama bagi pemerintah dalam rangka perlindungan hukum.

Mahkamah Agung merespon terkait isu perempuan dan anak melalui lahirnya kebijakan-kebijakan yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak dan langkah-langkah mempermudah perempuan ketika berhadapan dengan hukum. Hal ini ditegaskan dengan lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disebut SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disebut Perma).

Lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menjadi awal diberlakukannya asas-asas yang lebih mengedepankan kepentingan perempuan ketika berhadapan dengan hukum, PERMA ini lah yang menjadi dasar lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 terkait dengan proses pembayaran beban nafkah suami kepada istrinya yang harus terlebih dahulu dibayarkan sebelum ikrar talak dibacakan. Lahirnya SEMA Nomor 2 Tahun 2019 mengakomodir pembebanan nafkah dalam perkara Cerai Gugat, dimana pihak Tergugat harus membayar beban nafkah tersebut sebelum mengambil akta cerai.

Namun perbedaan kedua SEMA ini nampak dalam kewenangan hakim untuk mencantumkan pembayaran nafkah ini dalam amar putusan. Dalam SEMA 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa “... dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. ...”[1], sedangkan dalam SEMA 2 Tahun 2019 disebutkan “... yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan”[2]

Hal ini memicu perdebatan, karena apabila kita benturkan dengan asas kemanfaatan hukum, sebagian berpendapat asas ini tidak dapat terlaksana, khususnya dalam perkara cerai talak. Banyak kasus dilapangan, setelah perkara cerai talak diputus dan terdapat beban nafkah yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak, maka apabila ikrar tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan hari sidang ikrar talak, maka perkara tersebut dianggap gugur.[3] Faktor inilah yang menjadi dasar penulis menyatakan adanya disparitas dalam pembebanan nafkah dalam perkara cerai gugat dan cerai talak.

 

  1. PERMASALAHAN

Pembebanan pembayaran nafkah yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam setiap perkara perceraian memiliki ketentuan dan dasar hukum masing-masing yang telah diatur melalui SEMA, namun tidak jarang Majelis Hakim karena jabatannya melakukan ex officio dalam putusannya mengenai pembayaran nafkah tersebut, berdasarkan uraian dari pendahuluan, maka dapat disimpulkan permasalahan sebagai berikut :

  • Bagaimana perbedaan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dalam perspektif trilogy asas tujuan hukum ?
  • Bagaimana pertimbangan hakim dalam melakukan contra legem terhadap ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2019

PEMBAHASAN

Perbedaan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dalam perspektif trilogy asas tujuan hukum

Dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 November 2017 di Hotel Intercontinentall Bandung telah menghasilkan beberapa rumusan yang tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 diantaranya dalam Rumusan Hukum Kamar Agama poin 1 yaitu [4]Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut saat itu (ketentuan ini mengubah huruf  C angka 12 SEMA Nomor 3 Tahun 2015, in casu nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah). Terbitnya SEMA ini merupakan implikasi dari lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memastikan terjaminnya hak-hak perempuan pasce perceraian. Namun seiring berjalannya waktu, penulis banyak menemukan celah dari aturan tersebut khususnya dalam perkara cerai talak.

Banyak pihak berperkara khususnya pemohon cerai talak memanfaatkan aturan dari pasal 70 Ayat (6) UU Peradilan Agama yang pada pokoknya menyebutkan jika dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan hari sidang ikrar talak, pemohon tidak melaksanakan ikrar talak walaupun telah mendapat panggilan secara sah maka gugur kekuatan penetapan tersebut, yang berimbas munculnya celah bagi pemohon untuk menghindari pembayaran nafkah kepada termohon. Sehingga status atau hubungan perkawinan antara pemohon dan termohon kembali seperti semula dan perceraian tidak dapat diajukan kembali dengan alasan yang sama. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi perempuan yang menjadi korban adanya 2 ketentuan ini, dimana hak-haknya menjadi terabaikan sebagai istri.

Kasus seperti ini kerap terjadi di Pengadilan Agama, penulis mengambil satu contoh yang terjadi di Pengadilan Agama Pamekasan, dimana perkara cerai talak dengan nomor 863/Pdt.G/2021/PA.Pmk yang putusannya hingga tingkat banding dengan total pembebanan nafkah sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), namun pihak pemohon memilih tidak melaksanakan ikrar tersebut dan gugur kekuatan penetapannya. Sehingga pihak termohon yang telah mengikuti persidangan dari awal kembali kepada status a quo. Hal ini yang penulis maksud sebagai celah bagi pihak pemohon untuk menghindari pembayaran nafkah yang dibebankan kepadanya.

Berbeda dengan perkara cerai talak, dalam perkara cerai gugat dimana istri berstatus sebagai penggugat, aturan mengenai pembebanan nafkah diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelakasaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam rumusan kamar agama angka 1 huruf b yaitu [5]Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut: “...yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan.” Perbedaan mendasar dari kedua SEMA ini adalah :

  1. Tenggat waktu pembayaran nafkah
  2. Pencantuman dalam petitum dan amar

Dua perbedaan ini menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas lebih lanjut mengingat memiliki implikasi yang berbeda-beda. Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 seperti dijelaskan diatas, untuk tengga waktu pembayaran harus dilakukan sebelum pengucapan ikrar talak sedangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 pembayaran dilakukan sebelum pengambilan Akta Cerai namun dengan ketentuan, permintaan atau narasi tersebut harus telah tercantum dalam petitum surat gugatan. Frasa harus disini menimbulkan arti bahwa apabila Penggugat tidak mencantumkan atau meminta dalam gugatannya maka hakim tidak bisa mencantumkan hal tersebut dalam amar putusannya.

            Kedua aturan ini memiliki 2 akibat hukum yang berbeda yang dapat menimbulkan terhambatnya penerapan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri. Hukum yang diterapkan oleh hakim nantinya berupaya menghadirkan dan menjamin terwujudnya kepastian, keadilan dan kemanfaatan.[6] Trilogi asas tujuan hukum yaitu hal yang menjadi pedoman dalam merumuskan aturan guna menjamin keseimbangan dalam penerapannya untuk memastikan ketertiban masyrakat dan terpenuhi hak-haknya melalui hukum tersebut. dikutip R Soeroso (2002) mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.[7]

SEMA 1 Tahun 2017 merupakan langkah awal yang dilakukan Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti PERMA Nomor 3 Tahun 2017 namun penulis beranggapan bahwa dengan adanya celah hukum yang dapat merugikan perempuan dirasa perlu adanya pembaharuan terhadap aturan tersebut. Sedangkan dalam SEMA 2 Tahun 2019 frasa terkait keharusan pencantuman dalam posita dan petitum dapat dikaji kembali untuk tetap menjamin pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Masih banyaknya pihak yang belum mengetahui terkait aturan ini sehingga dalam penulisan surat gugatan masih tidak mencantumkan frasa tersebut, namun disisi lain tetap berlaku asas fiksi hukum dimana semua dianggap tahu mengenai aturan hukum yang berlaku, akan tetapi alangkah baiknya apabila ketentuan mengenai harusnya pencantuman dalam posita dan petitum dihindari demi terjamin dan terlaksananya pembayaran nafkah tersebut.

Tujuan Hukum menurut Gustav radburch terdiri dari 3 (tiga) nilai dasar, yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit)[8]. Dilihat dari sudut pandang ini, banyak pakar yang menyatakan bahwa dalam pencapaian tujuan hukum harus menggunakan asas prioritas, tidak dapat tercapai ketiganya sekaligus. Menurut hemat penulis, dalam menentukan skala prioritas tidak dapat memilih salah satunya, pun apabila diharuskan memilih salah satu atau beberapa tentu bersifat kasuistik. Hadirnya kedua SEMA ini tidak dapat mengakomodir ketiga tujuan hukum ini. Masyarakat khususnya pihak perempuan harus diposisikan sebagai subjek bukanlah objek. Hal ini membantu dalam penentuan sudut panndang untuk menciptakan aturan hukum yang lebih berdampak dan berkedilan.

  1. Pertimbangan hakim dalam melakukan contra legem terhadap ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2019

Contra legem adalah istilah yang merujuk pada tindakan atau keputusan yang bertentangan dengan atau melanggar hukum yang ada. Dalam konteks hukum, "contra legem" berarti "melawan hukum" atau "terhadap hukum". Jadi, setiap tindakan yang diambil yang tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dianggap sebagai tindakan contra legem. Namun dalam praktik pengadilan, merupakan perbedaan penerapan hukum yang seharusnya diimplementasikan, hal ini berbeda dengan pelaggaran hukum. Contra legem hanya dapat dijatuhkan bilamana hakim diberikan kewenangan untuk itu. Dalam hal ini, kesepakatan para pihak bersengketa ataupun tuntutan ex aequo et bono merupakan dalil yang mendasari hakim untuk menjatuhkan putusan yang bersifat contra legem.

 Istilah ini banyak disematkan pada putusan hakim yang menyimpangi aturan-aturan hukum yang disesuaikan dengan kronologi perkara yang sedang ditangani untuk menciptakan putusan yang berkeadilan. Banyak putusan hakim yang dalam pertimbangannya termasuk dalam contra legem, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) ditegaskan bahwa Hakim (semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung) dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar hakim dalam jabatannya tidak hanya sebagai corong undang-undang, namun dituntut untuk aktif, arif dan bijkasana dalam tugasnya.

Dalam hal ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 terkhusus ketentuan mengenai pembayaran nafkah pada perkara cerai gugat yang mengharuskan pencantuman narasi pembayaran nafkah sebelum pengambilan akta cerai, telah banyak diterapkan dalam perkara perdata yang didominasi oleh kuasa hukum. Terdapat satu perkara yang cukup menarik perhatian, yaitu perkara cerai gugat yang diajukan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan nomor perkara 5309/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg, dimana dalam gugatannya, penggugat menuntut nafkah:[9]

  • Nafkah Madliyah : Rp155.250.000,00 (seratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Nafkah Iddah : 050.000,00 ( enam belas juta lima puluh ribu rupiah )
  • Mut’ah : Rp000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
  • Maskan : Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
  • Kiswah : Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian terkait nafkah tersebut dan, dalam diktum putusan nomor 6 mencantukan pembayaran nafkah tersebut dilakukan sebelum mengambil akta cerai. Dalam hal ini majelis hakim melakukan contra legem terhadap SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Dalam pertimbangannya Majelis hakim berpegang pada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan menuangkannya dalam putusan secara ex officio. Selain itu dalam pertimbangannya Majelis Hakim mencantumkan sesuai dengan Yurisprudensi MA-RI Nomor 1699.K/Sip/1975, tanggal 10 April 1979, “Permohonan keadilan (oleh Penggugat) sebagai Petitum Subsidair dianggap secara hukum diajukan pula, dan mengabulkan hal-hal yang tidak diminta juga dibenarkan, asal tidak melampaui batas-batas dan Posita”.[10]

            Hal ini menjadi salah satu jalan keluar apabila dirasa aturan tersebut merugikan bagi pihak lain, maka hakim karena jabatannya dan wewenang yang diberikan padanya dapat memutus diluar yang diminta sepanjang tidak merugikan pihak lain. Hal ini sudah lazim dilakukan karena hukum atau aturan tidak selalu mengatur apa yang dibutuhkan Masyarakat, maka dari itu hakim terkadang melakukan penemuan hukum untuk menyelesaikan suatu perkara.

 

  1. PENUTUP
  2. KESIMPULAN

Lahirnya kedua SEMA diatas merupakan implementasi dari Perma Nomor 3 Tahun 2019, sebagai bukti bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi Perempuan dan atas dasar kesetaraan gender. Namun, hadirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 masih dirasa mengaburkan hak perernpuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan. Adanya celah yang bisa dilakukan pihak Pemohon untuk menghindari Pembebanan nafkah, sehingga pihak termohon lagi-lagi dirugikan akan hal tersebut. Untuk SEMA Nomor 2 Tahun 2019, dengan berlakunya asas fiksi hukum tidak serta merta menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, frasa harus dinarasikan dalam Posita dan Petitum masih tidak dapat menjamin perempuan mendapatkan apa yang menjadi haknya.

 

  1. SARAN

Dari permasalahan dan pembahasan diatas, penulis menyarankan beberapa hal yang bisa dipertimbangkan :

  1. Untuk ketentuan pembayaran nafkah pada perkara cerai talak yang saat ini diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 alangkah baiknya apabila pimpinan MA-RI melakukan kajian ulang dan penyempurnaan terkait itu.
  2. Pembayaran nafkah pada perkara Cerai Talak dilakukan sebelum pengambilan akta cerai dan ikrar talak tetap dilakukan untuk memastikan status istri
  3. Pengkajian ulang dan penyempurnaan tekait frasa “harus dicantumkan dalam Posita dan Petitum Gugatan”

 

DAFTAR PUSTAKA

[1] SEMA Nomor 1 Tahun 2017

[2] SEMA Nomor 3 Tahun 2019

[3] Pasal 70 Ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

[4] SEMA Nomor 1 Tahun 2017 hlm. 17

[5] SEMA Nomor 2 Tahun 2019 hlm. 6

[6] H. Amran Suadi, Trilogi Filsafat Hukum, tentang filosofi keadilan, kebenaran dan hermeneutika hukum, Edisi Pertama (Jakarta: Prenadamedia Group, 2024), h. 4

[7] Frence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Pertama (Kota Gorontalo: Reviva Cendekia, 2015), h. 6

[8] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama, 1996, Hlm.95

[9] Putusan Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5309/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg

[10] Ibid.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022