Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
BIODATA PENULIS
Hj. Harijah Damis, lahir di Suli Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tanggal 31 Desember 1962. NIP: 196212311989032017, Pangkat, Gol/Ruang: Pembina Utama/IV/e. Pendidikan: S-1 Fakultas Syariah IAIN AlAUDDIN Makassar jurusan Tafsir Hadis tahun 1987, S-2 Fakultas Hukum UMI Makassar jurusan Hukum Perdata tahun 2000 dan S-3 Fakultas Syariah UIN ALAUDDIN Makassar jurusan Hukum Islam tahun 2012. Pengalaman Kerja: Diangkat sebagai calon hakim pada PA. Enrekang pada Maret 1989, dilantik sebagai hakim pada PA. yang sama pada bulan Maret 1992, diamanahkan sebagai wakil ketua pada PA. Palopo kls II pada Maret 2004, bulan Juni 2008 dilantik sebagai ketua PA. Sidrap Kls II, diamanahkan sebagai ketua PA. Sengkang pada awal tahun 2012. September 2013 dipromosi sebagai wakil ketua Kelas I A Makassar dan pada tanggal 26 September 2016 dilantik sebagai ketua Pengadilan Agama lamongan kelas I A serta pada tanggal 2 Maret 2020 diangkat sebagai Hakim Tinggi. Karya tulis buku adalah: Menguak Hak-Hak wanita, terbit 2007. Meredam Prahara Melawan Perceraian, terbit 2009 dan Memahami Pembagian Harta Warisan Secara Damai, terbit 2013. Menuju Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Dan Rahmah, terbit 2016. Berbagai tulisan yang termuat pada harian Palopo Pos, Mimbar Hukum dan di website dan tulisan terakhir termuat dalam Jurnal Komisi Yudisial Vol. 9 1 April 2016. Berbagai Diklat yang telah diikuti antara lain: Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pengadilan Bagi Pimpinan Pengadilan Tingkat pertama 4 Lingkungan Peradilan se Indonesia kerjasama MARI dan AIPJT. tahun 2010. Pelatihan BIMTEK Kompetensi Ketua Pengadilan TK I Lingkungan Peradilan Agama oleh MARI. tahun 2011. Pelatihan manajemen Ketua sewilayah PTA. Makassar oleh PTA. Makassar 9-10 Juli 2012 dan Sertifikasi Ekonomi Syariah oleh MARI. Tahun 2014 serta Sertifikasi Mediator oleh MARI pada tahun 2020.
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
(Analisis Usia Nikah Bagi Anak Perempuan)
oleh
Hj. Harijah Damis
E-mail: harijahdamis@gmail.com
ABSTRAK
Perkawinan merupakan suatu perjanjian sakral dan kuat untuk mewujudkan keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal. Upaya ke arah itu diawali dengan adanya kesiapan calon mempelai laki-laki dan perempuan termasuk pendewasan usia perkawinan. Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam telah menentukan batas usia menikah. Namun demikian, karena faktor-faktor tertentu yang dipandang mendesak sehingga perkawinan usia dini dapat dilegalkan melalui pengajuan permohonan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama. Dispensasi Nikah menimbulkan dilemma tersendiri terkait masalah perkawinan anak di Indonesia, yakni melegalkan perkawinan anak dan atau pelanggaran hak-hak anak. Untuk menjawab hal tersebut, ada tiga masalah pokok yang diangkat dalam penelitian ini, yakni: Bagaimana Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ?, Faktor-Faktor apa saja yang menyebabkan tingginya perkara Dispensasi Kawin (Diska) pada Pengadilan Agama di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara mengabulkan perkara perkara tersebut ?. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni menganalisis pertimbangan normatif terhadap putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan belum efektif dan faktor utamanya adalah adanya penambahan usia minimal untuk menikah dan pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan Dispensasi Nikah adalah demi mencegah kerusakan yang lebih banyak yang terkait dengan kepentingan anak dan anak yang dikandungnya.
Kata Kunci:
Perkawinan, Umur, Dispensasi dan anak.
SELENGKAPNYA UNDUH DISINI