logo

Diskursus Hukum Perceraian Atas Permintaan Istri Di Pengadilan Agama (disampaikan pada Kuliah Umum Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Pasca Sarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo | Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ditulis oleh SangAji on .

Ditulis oleh SangAji on . Dilihat: 752

Diskursus  Hukum Perceraian Atas Permintaan Istri Di Pengadilan Agama

(disampaikan pada Kuliah Umum  Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Pasca Sarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo)

oleh Dr. H Chazim Maksalina, M.H.

 

Diskursus atau wacana berasal dari bahasa Latin discursus” yang artinya  “lari bolak-balik”, yaitu  jenis komunikasi yang dapat berlangsung, baik secara lisan maupun tulisan .

Dalam ilmu filsafat, diskursus merupakan suatu konsep yang dikembangkan oleh Michel Foucault dalam karya-karyanya. Bagi Foucault, diskursus adalah sebuah sistem berpikir, ide-ide, pemikiran, dan gambaran yang kemudian membangun konsep suatu kultur atau budaya.

Selengkapnya dibaca pada: https://drive.google.com/drive/folders/1BIeVo4F5iroqBaMiBHV8E5X0S-z73Ni4

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022