Diskursus Hukum Perceraian Atas Permintaan Istri Di Pengadilan Agama (disampaikan pada Kuliah Umum Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Pasca Sarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo | Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Diskursus Hukum Perceraian Atas Permintaan Istri Di Pengadilan Agama
(disampaikan pada Kuliah Umum Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Pasca Sarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo)
oleh Dr. H Chazim Maksalina, M.H.
Diskursus atau wacana berasal dari bahasa Latin “discursus” yang artinya “lari bolak-balik”, yaitu jenis komunikasi yang dapat berlangsung, baik secara lisan maupun tulisan .
Dalam ilmu filsafat, diskursus merupakan suatu konsep yang dikembangkan oleh Michel Foucault dalam karya-karyanya. Bagi Foucault, diskursus adalah sebuah sistem berpikir, ide-ide, pemikiran, dan gambaran yang kemudian membangun konsep suatu kultur atau budaya.
Selengkapnya dibaca pada: https://drive.google.com/drive/folders/1BIeVo4F5iroqBaMiBHV8E5X0S-z73Ni4