Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1996 | Dr. Hj. Harijah D., M.H.
PROSEDUR EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UU. NO. 4/1996
Oleh: Dr. Hj. Harijah D., M.H.
(Hakim Tinggi pada PTA. Gorontalo)
September 2020
- Pendahuluan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, menghapus adanya dualisme Kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Hal itu berarti bahwa Peradilan Agama merupakan satu-satunya lembaga litigasi yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Undang Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menambah ruang lingkup tugas dan wewenang peradilan agama untuk memeriksa, mengadili, maupun menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang ekonomi syariah meliputi: Bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah.
Orang-orang yang beragama Islam yang dimaksud, termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Pada pasal 55 ayat (1) UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga disebutkan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Khusus menyangkut sengketa Perbankan Syariah tercakup di dalamnya tentang eksekusi hak tanggungan dalam pembiayaan syariah. Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending). Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. ( http://id.wikipedia.org, akses pada tanggal 17 Januari 2017)
Pada pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa : "Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, tersirat bahwa jaminan merupakan salah satu faktor dan syarat dalam pertimbangan pemberian kredit. Penilaian dilakukan bank biasanya terhadap watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), jaminan (collateral), dan prospek usaha debitur (condition of economic).
Barang jaminan yang biasanya digunakan berupa tanah, mengingat tanah merupakan benda yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi karena dari tahun ke tahun nilai tanah akan semakin meningkat. Tanah yang menjadi obyek jaminan dapat tanah yang merupakan milik debitur secara pribadi maupun tanah milik pihak ketiga sebagai penjamin hutang debitur.
Tanah yang digunakan jaminan hutang tersebut akan diikat dalam suatu perjanjian yang disebut pengikatan hak tanggungan, sejalan dengan itu kredit macet merupakan salah aspek yang wanprestasi karena pembayaran kredit yang tidak lancar. Pengikatan hak tanggungan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan terhadap perjanjian pokok, karena perjanjian pokok pada perkara tersebut akadnya didasarkan kepada syari’ah. maka pengadilan agama berwenang untuk melakukan ekseksui hak tanggungan. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memahami prosedur eksekusi hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Selengkapnya : KLIK DISINI