Mengenal Sistem Hukum Indonesia
Mengenal Sistem Hukum Indonesia
oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Indonesia adalah negara kepulauan terdiri dari 17.000 pulau lebih, yang memiliki keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, dan bahasa. Indonesia memiliki 742 bahasa dialek, terdiri atas berbagai suku bangsa. Jumlah tersebut tidak kurang dari 478 suku bangsa.
Ternyata keragaman tersebut juga berimbas pula dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang mencerminkan berbagai nilai, norma, dan kebiasaan yang berbeda-beda. Inilah yang mempengaruhi beragamnya sistem hukum yang berlaku.
Dalam buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya (2018) karya Handri Raharjo, dijelaskan sistem hukum adalah sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dengan yang lain.
Tatanan ini diterapkan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan.
Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia
Sistem hukum yang berlaku saat ini merupakan hasil dari proses perombakan peraturan di masa lampau.
Peraturan-peraturan tersebut terbentuk atas pengaruh kebiasaan masyarakat, serta adaptasi dari hukum luar yang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan beberapa sumber, terdapat tiga pokok sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum _adat_, hukum _agama_ (_Islam_), dan _hukum civil_. Hukum civil merupakan adopsi dari _hukum Eropa Kontinental_. Juga perpaduan hukum Eropa Kontinental dengan hukum Anglo Saxon.
Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang lahir dari kearifan masyarakat lokal Indonesia dari berbagai wilayah. Jika dilihat dari catatan sejarahnya, hukum ini tidak dapat ditentukan secara pasti kapan waktu berlakunya. Namun, bila dibandingkan dengan hukum agama dan hukum civil, hukum adat dapat dikatakan sebagai hukum yang pertama kali berlaku. Saat masyarakat masih menganut dinamisme dan animisme, para leluhur sudah menganut sistem ini.
Berdasarkan pada bentuknya, hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Jadi, hukum ini hanya berdasar pada kesepakatan dari lisan ke lisan.
Tujuan dari hukum adat adalah agar terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera. Ruang lingkup hukum ini yaitu mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alam.
Hukum Agama
Mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk dengan keragaman budaya dan kental akan suasana keagamaan, maka Indonesia dapat dikatakan tidak dapat terlepas dari hukum agama sebagai warna sistem hukum yang berlaku.
Sistem hukum agama adalah suatu sistem hukum yang bersumber dari ketentuan agama. Sistem hukumnya biasa ditemukan dalam kitab suci yang dijadikan sebagai pedoman hidup oleh orang yang menganutnya.
Banyak ragam agama yang diakui di negara Indonesia, sehingga sistem hukum agama yang dianut setiap individu atau kelompoknya pun tidak sama, dengan tujuan mematuhi segala aturan dalam agama dan menjauhi larangannya.
Khusus bagi yang beragama Islam negara telah memberlakukan undang-undang yang bersumber dari hukum Islam, seperti undang-undang perkawinan, kewarisan, undang-undang perwakafan, hibah, wasiat, shodaqah, zakat dan ekonomi syari'ah.
Tujuan hukum agama yaitu untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan juga harta.
Hukum Eropa Kontinental (_Civil Law_)
Sistem hukum Eropa Kontinental atau dikenal dengan istilah Civil Law, merupakan sistem hukum yang diserap dari hukum negara Belanda. Hal tersebut adalah wujud dari pengaruh lamanya bangsa Belanda memimpin negara Indonesia di masa lampau.
Terdapat tiga karakteristik dalam Sistem Civil Law, yaitu adanya _kodifikasi_, hakim tidak terikat kepada _eksekutif_, sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang utama, dan sistem peradilan bersifat _inkuisitorial_ (pemeriksaan di mana tersangka atau terdakwa dianggap sebagai obyek)
Hukum civil meliputi bentuk-bentuk sumber hukum formal, berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan _yurisprudensi_ (Wignjodipoero, 1983). Sumber tersebut digunakan untuk menemukan keadilan.
Sistem hukum ini memiliki segi positif dan negatifnya tersendiri. Dari segi positif, sistem ini dapat menjamin kepastian hukum dalam proses penyelesaian hampir di semua aspek kehidupan masyarakat yang tersedia dalam hukum tertulis.
Berbagai kasus maupun sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang sudah diatur dalam undang-undang atau hukum tertulis dapat diselesaikan dengan mudah, karena sudah memiliki landasan hukum yang pasti.
Hukum _Anglo Saxon_ (_Common Law_)
Hukum Anglo Saxon dikenal juga dengan sebutan Common Law. Sistem hukum ini berasal dari wilayah Inggris, yang kemudian menyebar ke wilayah Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.
Sistem hukum anglo saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada _yurisprudensi_, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem ini cenderung mengutamakan hukum kebiasaan dengan hukumnya yang berjalan secara dinamis, sejalan dengan dinamika masyarakat. Putusan hakim atau peradilan merupakan sumber hukum dalam sistem hukum _anglo saxon_.
Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem yurisprudensi dianggap lebih baik, karena menjamin hukum akan selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
Hukum tidak tertulis (_common law_) memiliki kelebihan, yaitu sifatnya yang fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta masyarakatnya. Namun, tentu saja sistem hukum ini memiliki kekurangan juga.
Kekurangan tersebut yaitu unsur kepastian hukum yang kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara merupakan hukum tidak tertulis yang berdasar pada hukum kebiasaan masyarakat atau hukum adat.
Dengan demikian hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat, hukum agama (Islam) dan hukum warisan kolonial Civil Law dan Common Law
Itulah ulasan singkat mengenai sistem hukum di Indonesia.
_Wallahu a'lam bi showab_
_Allahumma shollu 'ala sayyidina Muhammaf wa 'ala alihi wa sohbihi wa sallim ajma'in_