logo

Alih Kekuasaan

Ditulis oleh Ersi Indah A on .

Ditulis oleh Ersi Indah A on . Dilihat: 53

Alih Kekuasaan

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

           

           Hari ini sedang berlangsung alih kekuasaan serentak di pelosok negeri dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Setiap warga yang memiliki hak pilih, diharapkan untuk memberikan suaranya dalam rangka mendapatkan pemimpin yang baik.

           Menarik untuk menelisik transformasi alih kekuasaan yang diperkenalkan dalam periode awal Islam.

           Ada sebuah hadits yang sangat terkenal yang meriwayatkan 10 orang sahabat dijamin masuk surga. Kemudian hadits ini, bisa dikatakan menjadi rujukan untuk memilih pengganti sepeninggal Rasulullah saw.

           Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, _Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda_:

 "Abu Bakar di surga, 

‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad, 1:193. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

           Dari hadits ini ada 10 sahabat yang jelas disebut nama dan dijamin masuk surga oleh Rasulullah Saw.

           Nabi Muhammad Saw. tidak mengajarkan langsung bagaimana memilih pemimpin setelah beliau meninggal. Secara tidak langsung, Islam memberikan _kebebasan_ untuk membuat model pemilihan pemimpin. Islam tidak membatasi pemilihan pemimpin dengan satu cara satu sistem.

           Sejarah _pengangkatan khulafaur rasyidin_ memberikan pelajaran berharga bagaimana cara memilih pemimpin umat.

           Proses peralihan kepemimpinan di awal sejarah Islam yaitu diawali dengan wafatnya 

Nabi Muhammad Saw yang seperti kita ketahui bahwa beliau juga berperan sebagai kepala negara. 

           Sementara itu, beliau tidak meninggalkan _pesan_ atau _wasiat_ tentang siapa di antara para shahabat yang harus menggantikan beliau sebagai pemimpin umat.

           Bagaimana umat Islam menentukan pilihan pemimpinnya di masa awal?

           Pertama, proses peralihan kepemimpinan setelah wafatnya Rasulullah saw  adalah dengan _musyawarah_ saat itu ada dua kubu yang kuat dengan masing-masing calon (sistem pencalonan), dalam memperebutkan kepemimpinan pasca Rasulullah saw meninggal, yaitu kubu _Anshar_ dan kelompok _Muhajirin_ ada pula yang berpendapat dengan mengelompokkan yang ketiga yaitu _Banu Hasyim_ (keluarga Nabi).  Dari dua atau tiga kelompok tersebut akhirnya setelah melalui _musyawarah_ yang alot terpilihlah secara mufakat _khalifah_ (pemimpin pengganti)  pertama Abu Bakar Siddiq ra.

         Kedua, ketika Abu Bakar radliyallahu 'anhu sakit, untuk mengganti kedudukan beliau, maka proses peralihannya dengan cara _penunjukan_ secara langsung. Saat itu atas sepengetahuan para sahabat besar, Abu Bakar ra. menunjuk Umar bin Khattab untuk mengganti kekhalifahannya. 

         Ketiga, setelah khalifah kedua Umar bin Khattab ra. sakit keras karena ditikam oleh budak Persia, beliau membentuk tim _formatur_ yang terdiri dari Usman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf, dan Sa’ad bin Abi Waqqas (enam tersisa dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga). Tugas tim formatur memilih salah seorang di antara mereka (anggota tim) sebagai penggantinya. Abdurrahman bin Auf dipercaya menjadi ketua tim _formatur_. Setelah Umar bin Khattab ra. wafat, tim formatur mengadakan rapat. Hasil kesepakatan dan persetujuan umat Islam, maka diangkatlah Usman bin Affan ra. sebagai penggati Umar bin Khattab ra.

         Keempat, setelah khalifah Usman bin Affan ra. meninggal, umat Islam yang tinggal di Madinah menentukan  pengganti Usman bin Affan ra. Kemudian ada _usulan_ untuk mengangkat Ali bin Abi Thalib ra. menjadi pengganti Usman bin Af- fan ra. _Usulan_ tersebut disampaikan kepada umat Islam dan disetujui oleh _mayoritas_ Umat Islam, meskipun ada yang tidak menyetujui yaitu kelompok kecil dari mereka yang pro Muawiyah bin Abi Sufyan.

           Dengan demikian, alih kepemimpinan dari masa Rasulullah saw kepada para penggantinya (_khulafa'ur rasyidin_), dilakukan dengan beberapa cara atau sistem, yaitu pertama secara _musyawarah mufakat_ yang kedua dengan _penunjukan_ (langsung), yang ketiga dengan pembentukan _tim formatur_ untuk memilih di antara mereka dan yang keempat, dengan _usulan_ yang dipilih oleh suara _mayoritas_ dengan konsekuensi ada yang setuju dan tidak setuju atau ada suara yang berseberangan.

          Meskipun memiliki kelemahan-kelemahan, para ahli sejarah menyatakan bahwa pemerintahan Islam masa _khulafaurrasyidin_ merupakan masa pemerintahan Islam yang paling mendekati masa pemerintahan Ra- sulullah saw.

         Dan dari cara dan sistem yang dilakukan oleh para pemimpin Islam awal, hal ini menunjukkan kebebasan  dari masing-masing pemimpin untuk menentukan proses alih kekuasaan dan kepemimpinan. Karena memang Islam tidak mengharuskan memilih satu sistem dan mengatur secara rinci tata cara peralihan kekuasaan tersebut.

 _Wallahu a'lam bi showab_

 _Allahumma sholli wa sallim 'ala alihi wa sohbihi ajma'in_



Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022