Attitude

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 2254

Attitude

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

 

Birokrasi, institusi dan dunia kerja adalah tiga kesatuan yang tak terpisahkan.

Birokrasi, dunia usaha dan masyarakat adalah tiga pilar utama dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pemerintah yang baik dikenal dengan konsep “good governance”. Birokrasi sebagai organisasi formal memiliki kedudukan dan cara kerja yang terikat dengan peraturan, memiliki kompetensi sesuai jabatan atau wewenang, semangat pelayanan public, pemisahan yang tegas antara milik organisasi dan individu serta sumber daya organisasi yang tidak bebas dari pengawasan eksternal. Jika kondisi ini bisa terpenuhi maka harapan mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang demokratis akan membawa kebaikan bagi negara dan bangsa ini.

    Karena itu birokrasi harus bisa dipahami, melalui peran dan kemampuannya, menunjang pelaksanaan sistem pemerintahan, baik dalam merespon berbagai permasalahan maupun dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Inti salah satu kondisi birokrasi yang profesional adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat (public service), sehingga cita-cita, inisiatif dan upaya-upaya birokrasi perlu diarahkan guna memiliki wawasan pelayanan public. Birokrasi hadir sebagai kreasi dari penguasa untuk memberikan pelayanan kepada penguasa, dengan tujuan untuk memperluas dan memperbesar serta mempertahankan kekuasaan. Dengan reformasi birokrasi yang dilakukan, konsep pelayanan pun dilakukan perubahan, dari orientasi pelayanan penguasa menuju orientasi pelayanan public.

    Senafas dengan pembangunan zona integritas di tiap satuan kerja peradilan secara umum dan peradilan agama secara khusus, maka pelayanan publik menjadi ending goal institusi tersebut, selain menciptakan wilayah bebas dari korupsi.

    Oleh karena pentingnya layanan publik, sangat perlu kita mewacanakan konsep tersebut khususnya pemahaman "behaviour, manner and attitude" dalam dunia kerja.

    Behavior, manner, dan attitude adalah tiga kata dalam bahasa inggris yang sama-sama mengacu pada pola perilaku seseorang. Sekilas terdengar mirip namun jika ditelaah ketiganya memiliki perbedaan.

     Behavior (tingkah laku) adalah sikap atau perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari yang lebih lanjut menjadi kebiasaan. Behavior dapat dipengaruhi oleh berbagai hal seperti latar belakang pendidikan, orang tua, keadaan lingkungan, dan lain-lain. Contoh, perilaku jujur dan suka menolong.

    Manner (sopan santun/ tata krama) adalah cara berperilaku seseorang dalam keadaan atau lingkungan tertentu sesuai dengan tata krama atau aturan yang berlaku. Contoh, tidak menyela ketika orang tua sedang berbicara dan mengetuk pintu sebelum masuk.

    Attitude (sikap/kelakuan) adalah sikap atau perilaku seseorang dalam keadaan tertentu. Sekilas mungkin mirip dengan behavior, namun jika ditelaah lebih jauh, attitude merupakan pola pikir atau perasaan seseorang yang tercermin dalam tingkah laku (behavior). Attitude dapat berubah sesuai dengan keadaan yang dialami seseorang sedangkan behavior cenderung tidak berubah. Contoh, seseorang yang sabar (behavior) memukul meja ketika marah (attitude).

    Di dunia kerja kita peradilan sangat fasilitas dan memang disosialisasikan terkait tiga hal tersebut di atas khususnya attitude dengan program 5 R dan 3 S. 5R adalah singkatan dari Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin. Sedangkan 3S adalah Senyum, Salam dan Sapa. Sebagai insan peradilan maka wajib menyukseskan budaya 5R dan perilaku dan 3 S tersebut. 

    Akhirnya dengan tekad  bersama kita yakin mampu menciptakan budaya ( culture ) baru menuju institusi yang berorientasi melayani masyarakat bukan melayani pejabat. Semoga manfaat.