Korupsi

Ditulis oleh Ersi Indah A on .

Ditulis oleh Ersi Indah A on . Dilihat: 883

Korupsi

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

 

        Korupsi adalah musuh negara dan musuh bersama setiap individu dalam bermasyarakat dan berbangsa.

      Secara harfiah korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

     Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

     Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi ( Robert Klitgaard) .

    Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely "kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut". Kalimat yang sangat terkenal dari seorang sejarawan dan moralis Inggris John Emerich Edward Dalberg-Acton lebih terkenal dengan Lord Acton (1834-1902).

    Kekuasaan dan korupsi ibarat dua sisi mata uang, hal ini bisa dimaknai di mana ada kekuasaan di situ berpotensi korupsi. Itulah sebabnya kejahatan korupsi disebut dengan white collar crime kejahatan kerah putih, kejahatan yang dilakukan oleh kalangan berdasi dan educated tentu yang memiliki kekuasaan. 

    Karena besarnya dampak perbuatan korupsi kejahatan ini dikenal dengan extra ordinary crime kejahatan yang luar biasa.

    Merujuk pada UU 31/1999 dan perubahannya ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

    Setiap tindakan korupsi penangannya harus ekstra luar biasa tidak bisa disamakan dengan tindak pidana biasa, oleh karena itu institusinya juga khusus yaitu Koso Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian halnya peradilan yang mengadili peradilan khusus yang dikenal dengan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

    Peradilan sebagai  lembaga dan aparat sebagai penegak hukum berkewajiban menghindari dan mencegah perilaku korupsi, alih-alih pengadilan institusi yang membentuk zona atau wilayah integritas. Zona tersebut dibuat untuk menciptakan wilayah peradilan bebas dari praktek korupsi.