Wisdom

Ditulis oleh Ersi Indah A on .

Ditulis oleh Ersi Indah A on . Dilihat: 5709

Wisdom

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

     Wisdom (Kebijaksanaan) adalah kepandaian individu dalam menggunakan akal budinya berdasarkan pengalaman dan pengetahuan, bersamaan dengan pengintegrasian pikiran, perasaan, dan tingkah laku, serta adanya kemauan untuk mengevaluasi diri, dalam menilai dan memutuskan suatu masalah, sehingga tercipta keharmonisan antara individu dan lingkungan (Sahrani, Matindas, Takwin, & Mansoer, 2014).

    Ada tiga karakteristik kebijaksanaan (wisdom), yaitu berpikir cerdas berdampak "hati-hati dalam bertindak",  kepribadian positif berbuah "setia" dan keterandalan dalam bertindak berakibat " mampu mengemukakan pendapat dan komunikasi".

    Salah satu sepuluh kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH), adalah arif bijaksana. Namun sikap arif bijaksana ini menjadi urgen dipedomani bagi seluruh pribadi, tidak menjadi otoritas hakim saja. Alih-alih ASN, aparat peradilan lebih dituntut untuk memedomani wisdom, apalagi peradilan sedang mengemban amanah sukses WBK dan WBBM dalam membangun zona integritas. 

    Kita berkewajiban melatih dan memaksa untuk mengaktualisasikan tiga karakteristik kebijaksanaan, hati- hati dalam bertindak (due diligence) , setia (loyal), dan mampu mengemukakan pendapat dan komunikasi (komunal).

     Kehandalan aparat (peradilan) harus selalu dalam peak performance dan itu bisa terjadi apabila penghayatan dan pengamalan tiga karakteristik kebijaksanaan itu senantiasa terinternalisasi dalam keseharian dan tanpa batas waktu.

    Harapan pimpinan, semoga kita mampu meng-akselerasi kebijakan-kebijakan institusi untuk mensukseskan visi misi  yang berujung dengan “excellent court" bravo Pentagon.