Supremasi

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 9246

Supremasi

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

     Hornby. A.S mengemukakan bahwa secara etimologis, kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy  diambil dari akar kata sifat supreme , berarti “highest in degree or highest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi.

    Baru dua hari lalu gelombang demo merebak di hampir seluruh kota besar di Indonesia, gelombang demo terjadi untuk menentang revisi yang dilakukan oleh DPR terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi yaitu ambang batas pencalonan kandidat (electoral threshold) dan batas minimal usia pemilihan kepala daerah. Revisi batal dan demo pun reda.

    Menarik untuk dicermati atas peristiwa tersebut, setidaknya ada dua kutub yang berseberangan, yang pertama masyarakat yang gigih mengawal putusan MK dan sisi lain wakil rakyat (baca DPR) justru bermaksud memberi tafsir atas putusan MK tersebut, yang dinilai sarat dengan kepentingan politik, inilah yang memicu aksi demonstrasi yang terjadi di mana-mana.

    Sebagai insan peradilan, kita wajib menempatkan hukum sebagai peringkat tertinggi dalam bersosialisasi dalam masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan dan ditempatkan pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

     Hakim (aparat peradilan) adalah  "penegak hukum" bukan hanya struktur atau kultur  hukum oleh karena itu aparat peradilan peranan pentingnya adalah menegakkan hukum itu sendiri (law enforcement).

    Akhirnya sebagai warga peradilan sekaligus warga masyarakat kita berharap bisa memetik hikmah atas keriuhan demonstrasi mengawal putusan MK dan mengedepankan kondisi sosial masyarakat tetap terjaga aman.