Dari Gorontalo untuk Indonesia, 13 Perkara Tuntas Lewat Isbat Wakaf Terpadu Serentak
Dari Gorontalo untuk Indonesia, 13 Perkara Tuntas Lewat Isbat Wakaf Terpadu Serentak

Gorontalo – Upaya menghadirkan kepastian hukum bagi aset wakaf terus diperkuat di Provinsi Gorontalo. Melalui Layanan Isbat Wakaf Terpadu, proses persidangan, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), hingga sertifikasi tanah wakaf dilaksanakan secara terpadu dan serentak di dua wilayah, yakni Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.
Dalam pelaksanaan kali ini, 13 perkara berhasil dituntaskan, terdiri atas tujuh perkara di Pengadilan Agama (PA) Limboto dan enam perkara di wilayah hukum PA Gorontalo. Tidak hanya menyelesaikan proses persidangan, rangkaian layanan juga dilanjutkan dengan proses administrasi hingga penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada para nazir.
Mewakili pimpinan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Hakim Tinggi Dr. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., didampingi Sekretaris PTA Gorontalo Harsono Hamzah, S.Ag., M.H., hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut. Pelaksanaan secara serentak ini memperlihatkan pola kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, ATR/BPN, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya untuk mempercepat legalisasi aset wakaf di Gorontalo.
Di Kabupaten Gorontalo, layanan Isbat Wakaf Terpadu dilaksanakan di Pengadilan Agama Limboto dan dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, S.T., Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo Sudarman Hardjasaputra, jajaran Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, jajaran ATR/BPN Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Ketua PA Limboto, Kapolres, Kejaksaan Negeri Limboto, perwakilan Dandim, serta para camat dan lurah se-Kabupaten Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo Sudarman Hardjasaputra menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu yang telah berjalan dengan baik. Menurutnya, pola pelayanan terpadu tersebut perlu terus dikembangkan sehingga dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Ia berharap hingga Desember 2026 tidak lagi terdapat rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat, sepanjang telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan legalisasi. Ke depan, cakupan program juga diharapkan dapat diperluas terhadap aset lainnya, termasuk aset negara dan aset umat.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, S.T., menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu di Kabupaten Gorontalo yang saat ini telah memasuki pelaksanaan keempat. Bupati menargetkan seluruh proses yang telah melalui tahapan isbat wakaf dapat dituntaskan hingga Desember 2026. Ia juga menyampaikan kebanggaannya atas pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu di Gorontalo yang disebut sebagai penyelenggaraan pertama di Indonesia.
Menurutnya, pelaksanaan program tersebut akan terus didorong di sejumlah wilayah Gorontalo. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua PTA Gorontalo dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga layanan Isbat Wakaf Terpadu dapat terus terlaksana. Usai rangkaian sambutan, tujuh perkara disidangkan di Ruang Sidang II PA Limboto.
Menariknya, pelayanan tidak berhenti setelah persidangan. Para pihak langsung melanjutkan tahapan administrasi bersama petugas Kementerian Agama dan ATR/BPN yang telah berada di Aula PA Limboto.
Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada para nazir, sebagai bukti bahwa proses layanan terpadu tidak hanya menyelesaikan aspek hukum melalui persidangan, tetapi juga mengawal proses legalisasi tanah wakaf hingga dokumen sertifikat diterima.

Pada waktu yang sama, Tim PTA Gorontalo melanjutkan peninjauan pelaksanaan Layanan Isbat Wakaf Terpadu untuk wilayah Kota Gorontalo yang dilaksanakan di Masjid Darul Arqam, Kota Gorontalo.
Pelaksanaan di wilayah Kota Gorontalo menjadi rangkaian kedua dari layanan terpadu yang mempertemukan proses peradilan, administrasi wakaf, dan sertifikasi pertanahan dalam satu rangkaian pelayanan.
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo Sudarman Hardjasaputra dalam sambutannya kembali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh instansi yang terlibat.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu di Kota Gorontalo saat ini telah memasuki pelaksanaan terpadu yang kedua. Ia berharap seluruh perkara dan tanah wakaf yang masih memerlukan proses isbat dapat segera diselesaikan.
Sudarman juga menyampaikan harapan agar pola layanan Isbat Wakaf Terpadu yang diterapkan di Gorontalo dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia. ATR/BPN, menurutnya, siap mendukung dan melakukan pendekatan jemput bola untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Sementara itu, Ketua PA Gorontalo Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi seluruh instansi sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Ia menegaskan komitmen PA Gorontalo untuk mendukung program sertifikasi tanah wakaf di Kota Gorontalo hingga seluruh tanah wakaf yang menjadi objek program memperoleh kepastian hukum.
“Kami sangat mendukung dan siap menyukseskan program sertifikasi tanah wakaf di Kota Gorontalo sampai seluruh rumah ibadah maupun tanah wakaf lainnya mendapatkan sertifikat,” ujarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo Dr. Misnawaty S. Nuna, S.Ag., M.H., menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menyebut sebanyak enam perkara telah diselesaikan melalui rangkaian layanan Isbat Wakaf Terpadu di wilayah Kota Gorontalo. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari kolaborasi yang baik antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, ATR/BPN, dan seluruh pihak terkait.
Kepada para nazir, ia berpesan agar tanah wakaf yang telah memperoleh kepastian hukum dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Rangkaian kegiatan di Kota Gorontalo kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah wakaf kepada para nazir.
Pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu secara serentak di Kabupaten dan Kota Gorontalo menjadi gambaran nyata kolaborasi lintas lembaga dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih terintegrasi bagi masyarakat.
Sebanyak 13 perkara, yang terdiri dari tujuh perkara di PA Limboto dan enam perkara di wilayah PA Gorontalo, dapat dituntaskan dalam satu rangkaian pelaksanaan. Proses tersebut tidak berhenti pada penetapan pengadilan, tetapi dilanjutkan dengan penerbitan APAIW dan sertifikasi tanah wakaf hingga penyerahan sertifikat kepada para nazir.
Model layanan tersebut mempertemukan tiga kebutuhan utama dalam legalisasi wakaf, yakni kepastian hukum melalui Pengadilan Agama, kepastian administrasi wakaf melalui Kementerian Agama, serta kepastian pertanahan melalui ATR/BPN.
Bagi PTA Gorontalo, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus menghadirkan layanan peradilan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola aset wakaf. Isbat Wakaf Terpadu juga menjadi salah satu inovasi layanan yang mendukung penguatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan PTA Gorontalo, khususnya dalam menghadirkan pelayanan yang efektif, terpadu, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari upaya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan dukungan pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait, Isbat Wakaf Terpadu diharapkan terus berkembang dan menjangkau lebih banyak wilayah di Gorontalo. Bahkan, pola pelayanan yang telah berjalan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi untuk pengembangan layanan serupa di daerah lain di Indonesia.
Dari Gorontalo, ikhtiar memberikan kepastian hukum terhadap aset umat terus bergerak—dari ruang sidang, menuju legalitas, hingga sertifikat berada di tangan para nazir.
Humas PTA Gorontalo