Ketua PTA Gorontalo Jadi Narasumber Utama Rakor Dispensasi Kawin dalam Rangka Penguatan Budaya Hukum
Ketua PTA Gorontalo Jadi Narasumber Utama Rakor Dispensasi Kawin dalam Rangka Penguatan Budaya Hukum
Gorontalo, Rabu (26/04/2026) — Bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo Dra. Hj. Nia Nurhamidah Romli, MH hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi Permasalahan dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin guna mendukung capaian pilar budaya hukum pada Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., yang menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan terwujudnya keadilan hukum di Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menghasilkan berbagai capaian positif. Salah satu capaian tersebut adalah terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang jumlahnya telah mencapai ratusan unit, sebagai wujud nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Dalam sesi pemaparan, Ketua PTA Gorontalo, Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H., menyapa para peserta yang terdiri atas perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta perwakilan Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo. Dalam pengantar materinya, beliau menyampaikan filosofi “gula dan kopi” yang menggambarkan pentingnya keseimbangan dalam mengambil keputusan hukum. Filosofi tersebut ditayangkan melalui sebuah video yang disaksikan oleh seluruh hadirin.
Lebih lanjut, beliau menyoroti persoalan dispensasi kawin sebagai isu yang bersifat dilematis. Di satu sisi, terdapat pasangan yang belum memenuhi ketentuan batas usia perkawinan, namun di sisi lain praktik nikah siri masih marak terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ini menuntut peran aktif peradilan agama dalam memberikan solusi yang berkeadilan, sekaligus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sebagai pemateri lainnya Mutia C. Thalib selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, serta Arifandy dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Gorontalo yang memberikan perspektif tambahan terkait berbagai permasalahan hukum perkawinan di masyarakat.
Sebelum kegiatan ditutup, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan seputar permasalahan hukum perkawinan di Provinsi Gorontalo, khususnya terkait mekanisme dispensasi kawin dan upaya peningkatan kepatuhan hukum di masyarakat.
Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antarinstansi serta meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum perkawinan, sehingga dapat mendukung terwujudnya budaya hukum yang lebih baik di Provinsi Gorontalo.