Hakim Tinggi PTA Gorontalo Ikuti Kegiatan Dialog Yudisial Indonesia, Australia, dan Malaysia dengan Tema Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian

Ditulis oleh Apriliani on .

Ditulis oleh Apriliani on . Dilihat: 2081

Hakim Tinggi PTA Gorontalo Ikuti Kegiatan Dialog Yudisial

Indonesia, Australia, dan Malaysia dengan Tema Perlindungan

Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian 

Kamis, 28 Juli 2022 – Seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo mengikuti Dialog Yudisial Indonesia, Australia, dan Malaysia secara online / daring yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) bekerjasama dengan Family Court of Australia (FCoA) dalam rangka pelaksanaan kegiatan berdasar Nota Kesepahaman pada 8 Desember 2020. Acara dialog berlangsung sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Juli 2022.

Hadir dalam acara  tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Mahkamah Agung Nomor: 91/TuakaBin/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022. Dialog yudisial hari ini mengangkat tema “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”, dengan narasumber Ketua Kamar Agama MA-RI, YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M, Ketua Kamar Perdata MA-RI, YM. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Liz Boyle, Brett Walker Roberts  dari Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) dan YAA Dato Dr. H. Mohd Naím bin Mokhtar selaku Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah.


Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, lalu dibuka oleh Yang Mulia Ketua MA-RI Bapak Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin S.H, M.H. Dalam sambutannya Ketua MA-RI menyampaikan, bahwa mencermati data sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 menunjukkan adanya kecenderungan meningkat jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Jumlah rata-rata perceraian yang diterima pengadilan pada setiap tahunnya sekitar 468.105  perkara.

Penelitian yang dilakukan oleh Australia Indonesia Partnership for Justice pada tahun 2018 menunjukkan bahwa 95% dari perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya oleh pengadilan di Indonesia melibatkan anak berusia dibawah 18 tahun dengan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga memiliki 2 orang anak maka diperkirakan lebih dari 900 ribu sampai 1 juta anak terkena dampak dari perceraian.

Dampak perceraian yang dialami anak-anak dalam jangka panjang akan berpengaruh juga pada susunan dan tatanan sosial masyarakat di Indonesia. Maka dari itu, untuk  meminimalisir dampak buruk perceraian orang tua terhadap anak menjadi sangat penting. Salah satunya dengan memastikan bahwa anak-anak ini akan terus dapat mengakses hak mereka atas jaminan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan yang layak yang antara lain dengan menuangkan hak-hak tersebut dalam putusan pengadilan.

Acara dipandu oleh Bapak Dr. Deni Kamaludin Yusup, Wakil Dekan I FEB UIN Bandung selaku moderator, selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian paparan materi terkait dengan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian; panel I: Nafkah Isteri dan Anak dalam Perkara Perceraian, Praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia; panel II : Peran Hakim dalam Menangani Perkara Perceraian yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak (verstek), Praktek di Australia dan Indonesia; dan panel III : Pendokumentasian KDRT dalam Kasus Perceraian untuk Menjamin Kepentingan Terbaik Anak dalam Perkara Perceraian, Praktek di Australia dan Indonesia.


Acara Dialog Yudisial ini dihadiri oleh Hakim Agung dari Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama MA-RI, hakim pengadilan tingkat pertama dan banding dari lingkungan peradilan umum dan agama di seluruh Indonesia, Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, perwakilan kementerian / lembaga, praktisi, akademisi, organisasi non pemerintah dan media massa secara online.