PTA Gorontalo Mengikuti Bimbingan Teknis “Kaidah-Kaidah Hukum Dalam Putusan yang Berkeadilan" secara daring

Ditulis oleh Apriliani on .

Ditulis oleh Apriliani on . Dilihat: 1406

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Mengikuti Bimbingan Teknis

“Kaidah-Kaidah Hukum Dalam Putusan yang Berkeadilan”


Gorontalo - Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dengan tema “Kaidah-Kaidah Hukum Dalam Putusan yang Berkeadilan” secara daring pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 bertempat di Ruang Command Center PTA Gorontalo. Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Tinggi, Panmud Hukum dan Panitera Pengganti PTA Gorontalo. Dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya lalu dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung oleh para peserta, pembacaan ayat suci Al-Quran dan pembacaan doa.

Foto : PTA Gorontalo mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis

 

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3114/DJA/DL1.10/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023. Bimbingan teknis hari ini, dibawakan oleh Narasumber Y.M. Drs. H. Busra., S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Agama pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Foto : Bimtek dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Acara selanjutnya, bimtek dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yaitu Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tujuan utama kegiatan bimtek ini untuk menjaga kompetensi dan kualitas kinerja setiap aparatur teknis peradilan dan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat serta terciptanya putusan yang mencerminkan tujuan hukum Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan. Selain itu beliau menghimbau kepada Para Hakim dan Para Tenaga Teknis di jajaran peradilan agama untuk mengikuti bimtek ini secara sungguh-sungguh.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi bahwa “Barangsiapa yang dijadikan hakim diantara manusia, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau.” makna ini diharapkan agar ada kehati-hatian bahwa resiko yang dihadapi dunia akhirat ini jangan sampai para hakim “sembrono” atau ceroboh dan asal-asalan dalam memutus suatu perkara, demikian beliau menambahkan.

Foto : Narasumber oleh Hakim Agung Kamar Agama MA RI

 

Selanjutnya acara di moderatori oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI yaitu Ibu Firris Barlian, S.Ag., M.H. dan penyampaian materi oleh Narasumber Y.M. Drs. H. Busra., S.H., M.H. hingga sesi tanya jawab berakhir dan acara ditutup oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama yaitu Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.