Hakim Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Bimbingan Teknis Komisi Yudisial Secara Daring
Hakim Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Bimbingan Teknis Komisi Yudisial Secara Daring

Suwawa – Senin, 9 Februari 2026 Para hakim Pengadilan Agama Suwawa mengikuti kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan diikuti dengan penuh antusias sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas, profesionalisme, serta penguatan integritas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Adapun hakim Pengadilan Agama Suwawa yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis tersebut yaitu Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H., mengikuti kegiatan secara seksama sejak awal hingga akhir acara.
Bimbingan teknis ini mengangkat tema mengenai peningkatan profesionalisme hakim, pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta penguatan kemampuan komunikasi hakim dalam persidangan. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para hakim agar mampu menjalankan tugas yudisial secara berintegritas, berkeadilan, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Komisi Yudisial menekankan pentingnya peningkatan kemampuan komunikasi hakim dalam persidangan, kemampuan mengelola stres, serta kemampuan mengeksplorasi dan menafsirkan kaidah hukum secara mendalam. Hal tersebut diharapkan dapat menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Selain itu, Komisi Yudisial juga menyampaikan hasil verifikasi laporan dugaan pelanggaran KEPPH tahun 2025, yang meliputi laporan bukan kewenangan, permohonan kelengkapan, proses verifikasi, hingga laporan yang diregister dan ditindaklanjuti. Disampaikan pula daftar usul penjatuhan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat, sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku hakim.
Materi lainnya yang turut dibahas yaitu penerimaan laporan masyarakat berdasarkan lokasi aduan di seluruh provinsi di Indonesia, yang menjadi pengingat bagi para hakim untuk senantiasa menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi Yudisial juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan tugasnya, antara lain Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa Komisi Yudisial mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
Selain itu, dipaparkan pula berbagai program pelatihan Komisi Yudisial, baik yang berkaitan langsung dengan KEPPH seperti pelatihan pemantapan, pemaknaan, implementasi, dan eksplorasi KEPPH, maupun pelatihan yang berkaitan dengan profesionalitas hakim, seperti pelatihan sertifikasi, pelatihan tematik, serta pelatihan peningkatan kapasitas dan profesionalisme hakim.
Dengan mengikuti kegiatan ini, para hakim Pengadilan Agama Suwawa diharapkan semakin memahami dan menginternalisasi nilai-nilai etika serta profesionalisme, sehingga mampu menerapkannya secara konsisten dalam setiap proses persidangan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Suwawa dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.