Pengadilan Agama Suwawa Gelar Sosialisasi Gugatan Sederhana bagi Advokat
Pengadilan Agama Suwawa Gelar Sosialisasi Gugatan Sederhana bagi Advokat

Suwawa – Senin, 19 Januari 2026, Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan kegiatan sosialisasi gugatan sederhana yang bertempat di Aula Integritas Pengadilan Agama Suwawa. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tabito, S.E.I, M.H., para Hakim, Panitera, dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Suwawa serta para advokat yang beracara di wilayah hukum Pengadilan Agama Suwawa, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keseragaman penerapan gugatan sederhana di lingkungan peradilan agama.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Hakim Pengadilan Agama Suwawa, Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai konsep dan dasar hukum gugatan sederhana, kriteria perkara yang dapat diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana, serta tahapan penyelesaian perkara yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Selain itu, narasumber juga menyampaikan peran strategis advokat dalam mendukung efektivitas pelaksanaan gugatan sederhana, khususnya dalam memberikan edukasi hukum kepada para pencari keadilan dan memastikan proses berperkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para advokat dapat memahami dan mengimplementasikan prosedur gugatan sederhana secara tepat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pengadilan Agama Suwawa berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan sosialisasi hukum sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan kepada masyarakat pencari keadilan.