PENGADILAN AGAMA SUWAWA LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA JAMINAN PERKARA 228/Pdt.G/2025/PA.Sww DI KECAMATAN TILONGKABILA
PENGADILAN AGAMA SUWAWA LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA JAMINAN PERKARA 228/Pdt.G/2025/PA.Sww DI KECAMATAN TILONGKABILA

Tilongkabila, Senin 17 November 2025 — Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan kegiatan transmisi sita jaminan terkait perkara Nomor 228/Pdt.G/2025/PA.Sww yang dikeluarkan Banding dengan Nomor 11/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo . Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Penyelenggaraan sita yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Suwawa Muslih Tetenaung SHI,MH, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Suwawa yang diperintahkan untuk mengangkat sita jaminan atas objek perkara setelah terpenuhinya syarat dan pertimbangan hukum yang ditetapkan.
Tim jurusita melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Kegiatan ini dihadiri oleh kuasa Hukum Penggugat/Pembanding dan prinsipal Tergugat/Terbanding serta perangkat pemerintah setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.
Proses pengiriman sita jaminan berjalan dengan lancar dan teratur. Jurusita kemudian menyusun dan menandatangani berita acara pelaksanaan sebagai bukti sah tindakan hukum tersebut.
Pengadilan Agama Suwawa terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat.