PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA SUWAWA DAN POS BANTUAN HUKUM IAIN GORONTALO
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA SUWAWA DAN POS BANTUAN HUKUM IAIN GORONTALO
Suwawa, 10 Januari 2025. Pengadilan Agama Suwawa kembali memperkuat sinergi dengan Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo melalui penandatanganan perjanjian kerjasama. Penandatanganan Kerjasama ini guna memenuhi amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, khususnya dalam lingkup hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Suwawa.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Suwawa ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, perwakilan dari Posbakum IAIN Gorontalo, serta sejumlah pejabat dan akademisi dari kedua lembaga. Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Noni Tabito, S.E.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya yang telah berjalan efektif, dimana kerjasama dengan Posbakum IAIN Gorontalo telah memberikan dampak positif, terutama dalam membantu masyarakat para pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Suwawa juga berharap agar Posbakum IAIN Gorontalo memberikan pelayanan kepada semua golongan, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk terbaik, serta mampu melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam kerjasama secara baik dan bertanggung jawab. Kerjasama ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain penyediaan layanan konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen gugatan, dan pendampingan dalam proses persidangan.
Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan tercipta kerja sama yang harmonis dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang berada diwilayah hukum Pengadilan Agama Suwawa.