logo

Panitera Pengadilan Agama Marisa Beri Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur

Ditulis oleh Pengadilan Agama Marisa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Marisa on . Dilihat: 61

Panitera Pengadilan Agama Marisa Beri Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur

WhatsApp Image 2024 11 22 at 11.33.121

Randangan, Pohuwato – (22 November 2024)
Panitera Pengadilan Agama Marisa, Yusna M. Koem, S.Ag., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Agama Marisa, didaulat menjadi pemateri dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pohuwato. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Randangan dan mengusung tema penting: "Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur."


Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Dalam materinya, Yusna M. Koem menjelaskan dampak negatif dari pernikahan di bawah umur, baik dari aspek hukum, kesehatan, maupun sosial. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan dalam mencegah terjadinya pernikahan dini.

"Pernikahan di bawah umur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merampas hak anak untuk berkembang secara optimal," ujarnya.

Selain itu, beliau menguraikan ketentuan hukum yang mengatur batas usia pernikahan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Respons Positif dari Peserta

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Peserta aktif berdiskusi dengan mengajukan pertanyaan terkait upaya hukum dalam mencegah pernikahan dini di komunitas mereka.

Salah satu peserta, seorang tokoh masyarakat Randangan, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. "Penyuluhan seperti ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat terkait dampak buruk pernikahan dini," katanya.

WhatsApp Image 2024 11 22 at 11.33.112  WhatsApp Image 2024 11 22 at 11.33.113


Komitmen Pengadilan Agama Marisa

Yusna menutup sesinya dengan menegaskan bahwa Pengadilan Agama Marisa berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah preventif dalam menanggulangi pernikahan dini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melibatkan pihak berwenang dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait pernikahan di bawah umur.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, dan angka pernikahan dini di Kabupaten Pohuwato dapat ditekan.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022