Sosialisasi Pengembalian Sisa Panjar PA Kwandang Di Kecamatan Anggrek
Sosialisasi Pengembalian Sisa Panjar PA Kwandang Di Kecamatan Anggrek

Anggrek – Rabu (7/2/2024), Bertempat di aula Kantor Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Pengadilan Agama Kwandang melaksanakan sosialisasi pengembalian sisa panjar. Kagiatan ini disosialisasikan guna untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya bagi yang berperkara kiranya dapat mengecek sisa panjar biaya perkara setelah perkaranya dinyatakan selesai atau putus pada persidangan, sebab jika sisa Panjar Biaya Perkara tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara akan dikeluarkan dari buku jurnal keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang yang tidak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang yang tidak bertuan tersebut berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2008.