Pengadilan Agama Suwawa Melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone Bolango

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 958

Pengadilan Agama Suwawa Melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone Bolango

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 7 Februari 2024, Pengadilan Agama Suwawa melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Dinaskominfo) Kabupaten Bone Bolango. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh data kemudahan akses yang menjadi salah satu syarat dalam proses kenaikan kelas Pengadilan Agama Suwawa ke kelas 1B.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kerjasama, Tim Pengadilan Agama Suwawa dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bapak Ariyanto Saud, S.Kom bersama dengan beberapa anggota tim. Kedatangan diterima dengan hangat oleh Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Bone Bolango, Bapak Muhammad Taufik Asnawi, S.Pi beserta jajarannya

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Muhammad Taufik Asnawi, S.Pi menjelaskan pentingnya Optimalisasi pelayanan publik melalui e-Government tersebut sebagai salah satu indikator untuk kenaikan kelas Pengadilan Agama Suwawa. Bapak Muhammad Taufik juga memberikan akses kepada tim Pengadilan Agama Suwawa untuk mendapatkan layanan informasi dan pelayanan publik berbasis TIK yang diperlukan.

Bapak Muhammad Taufik selaku Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Bone Bolango, menyatakan dukungannya terhadap upaya kenaikan kelas Pengadilan Agama Suwawa. Dia menyebutkan bahwa kerjasama antara institusi pemerintah ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk di bidang peradilan agama.

Pengadilan Agama Suwawa berterima kasih atas kerjasama yang diberikan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Dinaskominfo) Kabupaten Bone Bolango. Mereka berharap kunjungan ini menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat kerjasama antara kedua institusi untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan hukum.