Perkara Ecourt dan Implementasinya Terhadap Pembuatan Berita Acara Sidang Secara Elektronik | Mohd. Abdu A. Ramly
Perkara Ecourt Dan Implementasinya Terhadap Pembuatan Berita Acara Sidang Secara Elektronik
Oleh Mohd. Abdu A. Ramly
Oleh Mohd. Abdu A. Ramly
Keberadaan perkara e-Court di pengadilan (termasuk Pengadilan Agama) karena adanya permohonan/gugatan para pihak yang diajukan melalui pendaftaran online melalui Apliaksi e-Court, yang diajukan oleh pihak pemohon/penggugat, yang terdiri atas:
1. Pengguna Terdaftar, yaitu para advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP (Sistem Infiormasi Pengadilan)
dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung (Pasal 1 Angka 4 Perma No. 7 Tahun 2022).
2. Pengguna Lain, yaitu subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP (Sistem Informasi Pengadilan)
dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung (Pasal 1 Angka 5 Perma No. 7 Tahun 2022).
Akibat dari suatu perkara yang diajukan secara online, yang disebut dengan perkara e-Court, maka Pengadilan menyediakan beberapa layananan, sebagai wadah bagi pihak untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan persidangan perkara. Oleh karena itu, saat ini Pengadilan telah menyediakan layanan atas perkara e-Court, berupa:
1. e-Filing, yaitu pendaftaran perkara online di Pengadilan.
2. e-Payment, yaitu pembayaran panjar biaya perkara online.
3. e-Summons, yaitu pemanggilan pihak secara online.
4. e-Litigation, yaitu persidangan secara online
1. e-Filing, yaitu pendaftaran perkara online di Pengadilan.
2. e-Payment, yaitu pembayaran panjar biaya perkara online.
3. e-Summons, yaitu pemanggilan pihak secara online.
4. e-Litigation, yaitu persidangan secara online
Selengkapnya dibaca di link berikut ini: https://drive.google.com/drive/folders/1AB-Ieg5GxwZgFJM85bpwBkO16N0s0-4O