Standar Pelayanan Peradilan dan Maklumat Pelayanan

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 7207

MAKLUMAT PELAYANAN DAN STANDAR PELAYANAN

 

 

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor 85a/KPTA.W26-A/SK.HM.1.1.1/V/2024 tentang Standar Pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, terdapat Sebelas Standar Pelayanan Peradilan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yaitu:

A. Layanan Eksternal (Masyarakat Umum) meliputi layanan :

  1. Penyelesaian Perkara;
  2. Informasi;
  3. Pengaduan.

B. Layanan Internal (Pengadilan Agama) meliputi layanan :

  1. Penyerahan Produk Pengadilan;
  2. Pembinaan dan Pengawasan.