Diskresi

Ditulis oleh Sabri on .

Ditulis oleh Sabri on . Dilihat: 1623

Diskresi

oleh Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

 

Dua tiga hari lalu kita dihebohkan dengan berita DPR komisi III menolak seluruh 12 calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung(MA) usulan Komisi Yudisial untuk menjalani tes ujian kelayakan dan kepatutan(fit and proper test). Mereka disebut tak memenuhi syarat minimal 20 tahun menjadi hakim termasuk minimal 3 tahun menjadi hakim tinggi.

   Namun Komisi Yudisial berdalih dua calon hakim agung(baca adhoc) yang diloloskan tersebut dibenarkan karena alasan diskresi. 

    Menarik untuk mengulik ke-diskresi-an untuk memperoleh gambaran singkat untuk selanjutnya sejauh mana sebagai aparat dapat menerapkan perangkat diskresi tersebut dalam penerapan hukum.

    Secara bahasa, diskresi berasal dari bahasa Inggris, yakni discretion ,yang berarti kebijaksanaan, keleluasaan.

    Menurut S. Prajudi Atmosudirdjo diskresi, discretion(Inggris), discretionair Perancis), freies ermessen(Jerman) sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. 

    Lebih lanjut, pengertian diskresi adalah penggunaan wewenang yang tidak selalu sesuai dengan undang-undang yang mengatur kewenangan tersebut.

    Diskresi dapat diartikan sebagai pelaksanaan wewenang yang lebih mengutamakan moral daripada hukum.

    Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

    Dari beberapa makna, diskresi bermuara pada penyimpangan dari aturan-aturan hukum yang berlaku.

    Pada prinsipnya, kewenangan diskresi dimiliki oleh semua unsur yang terlibat dalam penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan lembaga penegak hukum lain. Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

    Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku.

   Contoh diskresi adalah hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah bagi anak di bawah umur.

    Kembali kepada ulasan diskresi KY dalam meloloskan calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat administrasi memicu konflik dua lembaga negara legislatif (DPR) versus yudikatif (KY). Dan kondisi ini berpotensi akan menjadi konflik interest yang  berkepanjangan.

    Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum sebenarnya bukanlah persoalan yang sederhana. Konflik kepentingan rentan terjadi antara sesama unsur penegak hukum atau antara penegak hukum dan masyarakat. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan masalah ketidakpastian, kemanfaatan hukum atau ketidakadilan.

    Oleh karena itu, penggunaan diskresi harus didukung dengan kemampuan intelektual dan profesionalisme aparat penegak hukum.