Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Mengikuti Bimbingan Teknis “Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak”

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1621

 

 

Gorontalo - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak yang dilaksanakan pada hari Jumat 9 Desember 2022 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung oleh para peserta. Selanjutnya pembacaan doa yang dibawakan oleh Bapak Drs. Abd Rahim Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Foto : Kegiatan Bimtek di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 4936/DjA/PP.00/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Bimbingan teknis hari ini dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Drs. H. Busra, S.H., M.H.

 

Foto : Bimtek dibuka secara resmi oleh Dirjen Badilag MA RI

Acara selanjutnya dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Bapak Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya berkelanjutan dari Badan Peradilan Agama demi meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk membangun organisasi melalui pendidikan dan pelatihan bimbingan teknis seperti ini. Dengan harapan adanya pelaksanaan bimbingan teknis, Hakim dan Panitera mampu menilai unsur-unsur atau bukti yang diajukan oleh pihak dalam mempertahankan haknya di depan Majelis Hakim. Maka dari itu, Mahkamah Agung cq. Badan Peradilan Agama selalu melaksanakan pendidikan dan pelatihan bimbingan teknis agar Hakim, Panitera dan Jurusita mempunyai kemampuan analisis, penilaian dan kemampuan merumus nilai-nilai yang diajukan oleh para pihak sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perlindungan hak perempuan dan anak menjadi pembicaraan nasional baik hak sebelum perceraian ataupun pasca perceraian. Oleh sebab itu, kami dengan Kementrian Hukum, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak kemudian Bappenas dan Mahkamah Agung sepakat untuk merumuskan tentang perlindungan hak perempuan, anak dan dispensasi kawin. 

Selanjutnya acara di moderatori oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama yaitu Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.H., S.Ag.,M.Ag. lalu penyampaian materi dibawakan oleh narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia  yaitu Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H hingga sesi tanya jawab dan acara ditutup oleh Moderator.