11 Orang PPNPN Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Resmi Berubah Status Menjadi P3K
11 Orang PPNPN Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Resmi Berubah Status Menjadi P3K

Gorontalo - Sebanyak 11 (sebelas) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Perubahan status tersebut karena pada Senin, 1 September 2025 telah diambil sumpah jabatan menjadi P3K Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Kesebelas pegawai tersebut sebelumnya telah mengabdi sebagai sopir dan pramubakti dengan masa kerja yang bervariasi yang terlama mencapai 17 tahun dan yang paling singkat selama 4 tahun.
Kegiatan pengambilan sumpah ini dilakukan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo pada 09.00 WITA dan dihadiri oleh Wakil Ketua Drs. Mohammad Yamin, S.H., M.H., para hakim tinggi, panitera, sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, pegawai P3K yang akan diambil sumpah serta para pendamping P3K.
Berikut daftar P3K yang diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo:
- Rahmat Danupoyo, S.H.
- Mivan Destian Dehimeli, S.T.
- Rahman Pomalingo
- Andris I. Gaib
- Jois Bakari
- Noval Husain
- Raflin Paputungan
- Ridwan Paramani
- Wahyu Saputra Kariem
- Musyaril Harun
- Udin Podungge
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Hymn Mahkamah Agung dan Mars PTA Gorontalo. Kemudian pembacaan doa dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Proses pengambilan sumpah ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H., dan selanjutnya pengucapan pakta integritas oleh seluruh pegawai P3K yang telah diambil sumpah diakhiri foto bersama.

Pengambilan sumpah P3K berjalan dengan khidmat dan penuh rasa syukur. Dengan bertambahnya tenaga P3K, diharapkan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo semakin optimal dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan transparan. (DA)