Pengawasan Daerah di PA Gorontalo, PA Limboto, dan PA Suwawa
Pengawasan Daerah di PA Gorontalo, PA Limboto, dan PA Suwawa



Ekspose Hasil Pengawasan di PA Gorontalo (atas), PA Limboto (kiri), dan PA Suwawa (Kanan) (Foto: dok PTA)
Gorontalo, pta-gorontalo.go.id - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo kembali mengadakan pengawasan daerah periode II tahun 2021 di tiga Pengadilan Agama (PA) yang ada di wilayah hukum PTA Gorontalo yaitu PA Gorontalo, PA Limboto, dan PA Suwawa. Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor W26-A/1228/KPTA/SK/X/2021 tentang Perubahan Program Kerja Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Tahun 2021. Pengawasan tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 8 Oktober 2021 dan dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Daerah yang turun langsung ke masing-masing Pengadilan Agama. Tim Pengawasan Daerah terdiri dari unsur Hakim Tinggi, Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Tangkapan Layar Aplikasi Awass
Pada pengawasan daerah ini, pertama kalinya diimplementasikannya aplikasi Awass yang merupakan salah satu inovasi PTA Gorontalo dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada Pengadilan Agama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pada aplikasi tersebut Tim Pengawas menuangkan temuan yang terdiri dari Kondisi, Kriteria, Sebab, Akibat, dan Rekomendasi dan kemudian dicetak dalam format lembar temuan untuk kemudian diserahkan pada Ketua Pengadilan Agama pada saat ekspose hasil pengawasan.
Ekspose hasil pengawasan dilakukan pada Jumat (08/10/2021) dan masing-masing Ketua Pengadilan Agama menandatangani Kontrak Kinerja untuk menindaklanjuti hasil pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari atau pada tanggal 15 Oktober 2021 langsung di aplikasi Awass agar dapat dipantau oleh Hakim Pengawas Daerah. Dengan aplikasi Awass ini juga dapat mempercepat proses penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), sehingga LHP dapat langsung diserahkan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama selaku Koordinator Hakim Pengawas Daerah pada akhir pelaksanaan pengawasan. Pengawasan yang sama juga akan dilakukan kepada Pengadilan Agama Tilamuta, Pengadilan Agama Marisa dan Pengadilan Agama Kwandang.