Bincang Bareng Cegah Perkawinan Anak
Bincang Bareng Cegah Perkawinan Anak

Gorontalo, Senin 16 Agustus 2021- Sebagai tindak lanjut kunjungan forum PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak) Pohuwato dengan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo untuk menggagas sosialisasi dan menekan Perkawinan Dini, pada Kamis 25 Juni 2021 yang lalu, Bincang Bareng Sesi 1 telah dilaksanakan dengan melalui live streaming di Instagram akun Moderator Dr. Hj. Harijah D., M.H. Bincang Bareng menghadirkan Bapak Dr. Drs. H. Izzuddin HM, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Dr. Hj. Rusmiati Pakaya, M.Pd. selaku Ketua Umum forum PUSPA Pahuwato sebagai narasumber acara.
Bincang Bareng sesi 1 Pengadilan Tinggi Agama dan forum PUSPA Pahuwato ini untuk menyamakan persepsi dan membahas mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengurangi, mencegah dan menekan perkawinan dini terutama di daerah Kabupaten Pahuwato. “Bagaimana perkawinan dini dapat ditekan, atau bahkan bila mungkin dicegah sampai anak tersebut memenuhi syarat umur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Perkawinan, sehingga di Pengadilan Agama saat ini bahwa tidak semua dispensasi pernikahan dapat dikabulkan, karena perkawinan harus siap untuk mewujudkan kehidupan sakinah, mawaddah, warohmah” Ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Bincang Bareng dengan tema Pencegahan Perkawinan Anak, sesuai dengan komitmen Mahkamah Agung yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Hal ini sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin, yaitu badan peradilan berperan sebagai pintu terakhir bagi pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan atas pendapat anak, non-diskrimisasi, kesetaraan gender dan persamaan di depan hukum dalam penyelesaian perkara dispensasi kawin.