Pembangunan Zona Integritas : Komitmen menuju Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Ditulis oleh alifudin on .

Ditulis oleh alifudin on . Dilihat: 2844

Pembangunan Zona Integritas : Komitmen menuju Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

 

      Pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di Indonesia. Ada lima strategi yang merupakan kunci untuk menyukseskan pembangunan zona integritas, salah satunya adalah komitmen.
     Pembangunan zona integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

      Pada tahun 2020 yang lalu Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo masih belum berhasil meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK), sehingga semangat dan komitmen bersama pimpinan serta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama untuk meraih predikat tersebut pada tahun ini terus di galakkan.

       Bertempat di ruang rapat pimpinan pada hari ini rabu (4/8), KPTA Gorontalo Dr. Drs. H. Izzuddin Hm., S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas, langsung memimpin rapat terbatas bersama seluruh koordinator area pembangunan ZI, Hakim Tinggi, para Panitera Muda dan para Kepala Bagian Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo guna membahas langkah-langkah strategis dalam menghadapi penilaian dari Tim Penilai Nasional (TPN) MenPAN RB.

KPTA. Gorontalo memimpin rapat terbatas

      Menurut KPTA Gorontalo ada beberapa hal yang menjadi perhatian untuk dapat di koreksi bersama, “Petugas PTSP, Petugas Resepsionis dan Satpam harus memahami tupoksinya dan harus ada SOP di setiap meja. Selain itu penampilan harus menarik dan seragam sehingga memiliki kesan yang bagus untuk pengunjung, kalau perlu ada pelatihan tata cara dalam pelayanan. Kita semua harus gerak cepat” tegas KPTA Gorontalo.
    KPTA Gorontalo menginstruksikan kepada sekretaris PTA Gorontalo untuk melakukan penataan kembali ruang tunggu pimpinan agar nyaman, ruang kesehatan beserta sarana pendukungnya, membuat SK Tim Kecil untuk mengawal proses penilaian dari Tim Penilai Nasional untuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Pengadilan Agama Limboto yang tahun ini diusulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Tim Penilai Internal untuk dievaluasi/dinilai oleh Kemenpan RB selaku Tim Penilai Nasional.

Rapat terbatas Pimpinan bersama seluruh koordinator area,
Hakim Tinggi, para Kepala Bagian dan para Panitera Muda

       Senada dengan KPTA Gorontalo, Wakil Ketua PTA Gorontalo selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas meminta adanya inovasi berupa kerjasama dalam bentuk MoU dengan stakeholders ekssternal seperti BPN, STAIN, Ombudsman dan lain sebagainya. Hal ini sebagai bentuk dan upaya bahwa Pengadilan Tinggi Agama terbuka untuk siapa saja.
     Sebelum mengakhiri rapat terbatas, KPTA Gorontalo meminta untuk segera mencetak dan menempelkan stiker public campaign “Tidak menerima tamu yang berhubungan dengan perkara dan berhubungan dan urusan dinas” di pintu ruangan kantor, rumah dinas, rumah sewa hakim, dan rumah seluruh pegawai. Hal ini berlaku untuk Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Penempelan stiker public campaign adalah salah satu eviden inovasi yang dilahirkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. (red.RB)